UAS Etika Bisnis (Kasus Pelanggaran Etika Bisnis)

Nama: Shagita Dhamayanti

NIM: 01219078

Prodi: Manajemen

Mata Kuliah: Etika Bisnis

Dosen: Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani, S.ST., S.E., M.M


Kasus Pelanggaran Etika Bisnis di Indonesia


1. Tokopedia

Aplikasi belanja online Tokopedia terkena kasus kebocoran data konsumen. Tokopedia telah melakukan kesalahan karena tidak memiliki sistem elektronik yang baik dan tidak memiliki sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum. Hal ini membuktikan bahwa Tokopedia telah melakukan kesalahan dalam melindungi data pribadi dan hak privasi para pemilik akun Tokopedia. Kelalaian pihak Tokopedia pada kasus ini, dapat merugikan banyak pihak terkhususnya pengguna Tokopedia sendiri. Pengaturan hal tersebut di antaranya dapat dilihat pada Pasal 1 angka 22 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan jo. Pasal 1 angka 20 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 1 angka 1 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Tokopedia telah secara jelas melanggar kewajiban hukumnya dan tidak beriktikad baik untuk melakukan pemberitahuan terhadap terjadinya kegagalan Tokopedia untuk melakukan perlindungan data pribadi para pemilik akun Tokopedia. Hal ini membuktikan bahwa Tokopedia telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016.


2. PT. Garuda Indonesia

PT. Garuda Indonesia mengalami permasalahan dalam etika bisnis yaitu terdapat kasus persekongkolan antara para pelaku usaha untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Sehingga Garuda Indonesia telah melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga.

Selain itu pada tahun 2018 silam pernah melanggar kode etik berbisnis, yaitu dengan adanya manipulasi pada laporan keuangannya.


3. PT Asuransi Jiwasraya

Korupsi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya termasuk melanggar etika dikarenakan kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp 16,81 triliun. Kasus ini melibatkan banyak pihak termasuk pejabat dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan), 13 Korporasi lain, serta pimpinan-pimpinan dalam perusahaan Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini sudah ada sejak awal tahun 2000. Lalu, Jiwasraya juga pernah mengalami gagal bayar polis kepada para nasabahnya pada Oktober 2018, tetapi sejak 2017 sudah terjadi peningkatan yang signifikan karena terbebani oleh produk JS Saving Plan yang menjanjikan bunga pasti (fixed rate) hingga 10% atau jauh diatas rata-rata bunga deposito.

Kasus korupsi pada PT Jiwasraya akan diterapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika penyidik menemukan hasil korupsi yang disamarkan. Dalam hal ini, kasus korupsi Jiwasraya ditetapkan dengan ancaman Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun sampai saat ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih mendalami dan mencari bukti lebih lanjut untuk membongkar dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya yang diprediksi negara mengalami kerugian hingga Rp20 triliun.


4. Kasus KPAI vs PB Djarum

Kasus ini bermula dari laporan Yayasan Lentera Anak kepada KPAI mengenai dugaan adanya  eksploitasi anak dalam audisi PB Djarum. Dalam kegiatan tersebut anak-anak mengenakan kaos bertulis brand Djarum yang cukup mencolok.

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menyatakan kegiatan tersebut melanggar PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Setidaknya ada tiga pasal yang tidak dipatuhi oleh PB Djarum. Pertama, segala sesuatu yang disponsori oleh produk tembakau tidak boleh melibatkan anak. Kedua, tidak boleh menggunakan brand image dan logo produk tembakau. Ketiga, tidak boleh dipublikasikan.

KPAI sependapat dengan aduan Yayasan Lentera Anak. Ketua KPAI Susanto menyebut kegiatan tersebut masuk kategori  eksploitasi anak, karena memanfaatkan tubuh anak-anak untuk soft promotion brand image rokok. Lalu dilayangkanlah surat kepada Djarum Foundation agar menghentikan perhelatan tersebut.

PB Djarum meradang mendapat surat tersebut. Sambutannya di luar dugaan, menghentikan kegiatan tersebut mulai tahun depan hingga seterusnya.  Sikap PB Djarum mendapatkan simpati, bahkan tagar #bubarkanKPAI menjadi trending topic di Twitter selama dua hari. Namun di lain pihak, sikap KPAI juga mendapatkan dukungan yang tidak sedikit.

Tidak banyak perusahaan yang menimbulkan kontroversi dan menuai pendukung sekaligus pengeritik seperti Djarum ini, termasuk banyaknya perdebatan menyangkut kegiatan CSR (corporate social responsibility/tanggung jawab sosial) perusahaan yang dilakukan melalui Yayasan Djarum tersebut.

Kasus ini menyadarkan kita akan pentingnya perusahaan menjunjung etika bisnis, termasuk dalam menjalankan kegiatan CSR. Meski apa yang dilakukan untuk kepentingan umum, bangsa dan negara, namun tetap harus memiliki standard etika yang tinggi. Apa yang dilakukan oleh PB Djarum diduga kuat tidak mematuhi PP 109 Tahun 2012.


5. Sengketa Saham Zebra

Di balik penjualan saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) oleh pengendali saham PT Infiniti Wahana (IW) kepada PT Trinity Healthcare (THC) yang merupakan perusahaan keluarga Hary Tanoe masih menyisakan masalah bagi pemegang saham ZBRA. Pasalnya, PT Borneo Nusantara Kapital yang juga pemegang saham ZBRA merasa dirugikan atas apa yang dilakukan PT Infiniti Wahana.

Hal ini disampaikan oleh praktisi pasar modal Kuntho P. menyikapi kasus pembatalan transaksi jual beli saham secara sepihak yang dilakukan PT Infiniti Wahana (IW) sebagai pengendali saham ZBRA kepada PT Borneo Nusantara Kapital.

Ia mengatakan, apa yang telah dilakukan PT Infiniti Wahana dengan membatalkan transaksi beli saham kepada PT Borneo Nusantara Kapital secara sepihak merupakan sebuah pelanggaran dan tidak menunjukkan etika bisnis yang baik.

Sejatinya dalam transaksi dalam jual beli saham di pasar modal sesuai peraturan yang ada, ketika pemegang saham pengendali akan melepas saham harus terlebih dahulu menawarkan kepada pemegang saham lainnya sebelum dibuka keluar dan bukan sebaliknya. Hal inilah yang telah dilakukan PT Infiniti Wahana ketika transaksi jual beli saham dengan Borneo Nusantara Capital berlangsung dan terikat, justru sebaliknya membatalkan jual beli dan lebih memilih menjual saham kepada PT Trinity Healthcare (THC) yang merupakan perusahaan milik Rudy Tanoe.

pada akhir tahun 2018, PT Borneo Nusantara Kapital melakukan transaksi pembelian saham ZBRA kepada IW sebagai pemegang saham pengendali sebesar 642 juta lembar saham atau 75% dari seluruh total modal disetor dengan harga pembelian sebesar Rp 50 miliar.

Pada perjanjian transaksi tersebut, PT Borneo Nusantara Kapital telah menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar sebagai bagian uang muka pembelian sebagaimana disepakati bersama dan sisanya akan dilunasi setelah pihak IW menyerahkan persyaratan pendahuluan untuk keperluan due diligence dan laporan keuangan perseroan (ZBRA) serta membuka suspensi atas saham ZBRA yang telah dikenakan bursa sejak Juli 2017.

 

Referensi:
Heriani, F. (2020). Kasus Bocornya Data Pribadi Konsumen Tokopedia Berujung ke Meja Hijau. Diakses dari https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5eb331b39427b/kasus-bocornya-data-pribadi-konsumen-tokopedia-berujung-ke-meja-hijau?page=all

Putranto, A. (2020). Garuda Indonesia dan Permasalahan Etika Bisnis. Diakses dari https://kumparan.com/aulia-putranto/garuda-indonesia-dan-permasalahan-etika-bisnis-1uqGMCpw3t1/full

Utami, D. (2021). Korupsi PT Jiwasraya dari Pandangan Etika Pelayanan Publik di Indonesia. Diakses dari https://kumparan.com/dianisa-utami/korupsi-pt-jiwasraya-dari-pandangan-etika-pelayanan-publik-di-indonesia-1utsF9N4831/full

Sarwani. (2019). Etika Bisnis dalam Kasus KPAI vs PB Djarum. Diakses dari https://www.neraca.co.id/article/122330/etika-bisnis-dalam-kasus-kpai-vs-pb-djarum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal dan Jawaban UAS Pengantar Bisnis

Dampak Covid-19 Terhadap UMKM