ETIKA BISNIS

 Nama: Shagita Dhamayanti

NIM: 01219078

Prodi: Manajemen

Mata Kuliah: Etika Bisnis

Dosen: Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani, S.ST., S.E., M.M


Tugas Pertemuan 3

Contoh Masalah Keadilan Dalam Bisnis Pada PT. Freeport

 

Insiden penembakan yang terjadi berturut-turut di Papua dinilai tidak terlepas dari rangkaian persoalan ketidakadilan yang timbul akibat beroperasinya PT Freeport Indonesia di Papua.

"PT Freeport menimbulkan kejahatan ekologi, tragedi kemanusiaan dan penjajahan ekonomi bangsa," ungkap Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Forqan saat jumpa pers di kantor Walhi Jakarta, Kamis (16/7) siang.

Hadir pula dalam acara ini, Arkilaus Arnesius Baho dari Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua Barat, serta Tinus Natkime, perwakilan hak ulayat tanah operasi PT Freeport.

Berry menegaskan, kekerasan yang terjadi di Papua akibat adanya ketidakadilan dengan diberikan ruang sangat besar oleh Pemerintah kepada PT Freeport untuk mengeksploitasi kekayaan tanah Papua.

Kekerasan, perusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial, paparnya, telah melekat dalam sejarah operasi PT Freeport di Papua yang mulai beroperasi sejak tahun 1967.

Untuk itu, lanjut Berry, jalan keluar untuk mengatasi segala kekerasan dan ketidakadilan yang selama ini terjadi di Papua adalah dengan menghentikan total operasi PT Freeport.

Pemerintah, tambahnya, juga harus membentuk komite independen yang beranggotakan pakar hukum, lingkungan, sosial untuk mengkaji ulang segala aspek, mulai dari HAM, ekologi, sosial, hingga ekonomi

Selain itu, langkah lain, pemerintah memfasilitasi konsultasi publik yang menghadirkan rakyat Papua terutama masyarakat sekitar PT Freeport untuk mendapatkan gambaran sebenarnya yang selama ini terjadi.

 

ANALISIS KASUS

Berdasarkan kasus tersebut terbukti beberapa perusahaan Free Port tidak menerapkan prinsip keadilan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

menurut Adam Smith dalam menjalankan bisnisnya, prinsip keadilan tersebut antara lain:

1. Prinsip No Harm

Sudah sangat jelas dalam kasus ini PT Free Port  telah sangat merugikan bangsa indonesia terutama merusak. tanah papua Kekerasan, perusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial guna meraih keuntungan semata. Keruskaan lingkungan tersebut tidak sepadan dengan keuntungan yang didapatkan rakyat Indonesia itu sendiri.

2. Prinsip non intervention

prinisip no intervention jelas telah dilanggar, pemerintah seolah ikut campur tangan dalam melinddungi PT Free Port dengan melakukan perjanjian jangka pnjang yang membuat mereka boleh beroperasi selama puluhan tahun di Indonesiia dan mengeruk kekayaan alamnya.

3. Prinsip pertukaran yang adil

Masyarakat sekitar sangat diperlakukan tidak adil karena .PT Free Port yang memperoleh keuntungan besar namun tanah air merekalah yang dirusak dan dicemari lingkungannya, Harga yang dibayar atas kerusakan tersebut tak sesuai dengan keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat sekitar.


SUMBER:

http://bayu-andella.blogspot.com/2016/11/keadilan-dalam-bisnis-studi-kasus-pt.html


#bangganarotama

#narotamajaya

#thinksmart

#generasiemas

#suksesituaku

#pebisnismudanarotama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal dan Jawaban UAS Pengantar Bisnis

Dampak Covid-19 Terhadap UMKM